Tugas Pengantar Hukum Bisnis
Tugas Pengantar Hukum Bisnis
KONTRAK BUILD OPERATE AND TRANSFER SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DAERAH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Terstruktur
Dalam Mata Kuliah Pengantar Hukum Bisnis
Pada Program Studi Manajemen
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Disusun Oleh:
xxxxxxxxxxxx. (0000000)
Universitas Jenderal Soedirman
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Program Studi Manajemen
Purwokerto
Desember 2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang. Sebagai negara berkembang, kepadatan penduduk terus bertambah dan menuntut penambahan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum (infrastruktur). Untuk melakukan pengadaan infrastruktur itu dibutuhkan dana yang sangat besar, yang akan terasa berat apabila hanya dibebankan pada APBN. Melihat keterbatasan pemerintah melalui APBN maupun APBD dalam penyediaan dana untuk pembangunan infrastruktur ini, maka dituntut adanya model-model baru pembiayaan proyek pembangunan.
Dalam pengadaan infrastruktur di daerah, tak jarang sebagai alternatif pendanaan, pemerintah melibatkan pihak swasta (nasional-asing) dalam proyek-proyeknya. Hal ini menjadi sangat penting diperhatikan mengingat terbatasnya dana yang dimiliki oleh daerah dalam menjalankan perekonomian dan pembangunan fisik daerah. Oleh karena itu sebagai jalan keluar diperlukan adanya dorongan dari pihak swasta yang dapat dilakukan melalui kerja sama investasi.
Kerja sama build operate and transfer (BOT) dipilih sebagai solusi dari kekurangan dana dari Pemerintah. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.[1]
Dalam tiap-tiap tahap, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan, dan biasanya bervariasi menurut sifat bangunan komersial yang dibangun. Namun hal yang pasti, dalam tahap transfer (penyerahan), pihak investor wajib menyerahkan kembali tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pemilik tanah. Kerja sama ini menjadi alternatif solusi kerja sama yang saling menguntungkan, build operate and transfer (BOT) dilakukan dalam jangka waktu yang lama bahkan nyaris dalam jangka waktu satu generasi sehingga perlu dikaji lebih mendalam keuntungan dan kerugian yang akan muncul dikemudian hari. Juga berkaca dari permasalahan-permasalahan yang timbul di daerah lain yang menggunakan sistem kerja sama ini.
Penelusuran tentang kerja sama ini dapat dilihat dari proses awal dilakukannya kerja sama hingga pada tahap pelaksanaan. Dengan melihat perjanjian terutama yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perlu dikaji apakah terlaksana dengan semestinya yaitu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagaimanakah sistem pengelolaan berlangsung dan pembagian keuntungan yang diperoleh selama perjanjian berlangsung, bisa berbentuk bagi hasil atau bentuk lainnya. Hal terpenting dari kerja sama yang dilakukan adalah harus mengacu
[1] Pasal 1 ayat 12 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
kepada peningkatan bagi kesejahteraan
masyarakat dan bagi percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
B.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di
atas, maka dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas untuk dirumuskan
sebagai berikut :
1. Bagaimana
aspek hukum dalam pelaksanaan Build Operate and Transfer (BOT) ?
2. Apa
saja kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan Build Operate and Transfer
(BOT) ?
3. Apa
saja hambatan yang timbul dalam
pelaksanaan Build Operate and Transfer (BOT) ?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan utama dari penelitian ini
adalah :
1. Untuk mengkaji dan menganalisa aspek hukum dalam
pelaksanaan Build Operate and Transfer (BOT)
2. Untuk
mengetahui keuntungan dan kerugian yang muncul didalam pelaksanaan Build
Operate and Transfer (BOT)
3. Untuk
mengetahui hambatan-hambatan apa sajakah yang muncul didalam pelaksanaan Build
Operate and Transfer (BOT)
BAB II
KERANGKA TEORITIS
Perjanjian Build Operate and Transfer
(BOT) adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special
purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk
meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah,
di mana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir,
pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebuah proyek investasi bidang
infrastruktur selama beberapa tahun, biasanya dengan transfer aset pada akhir
masa kontrak.[1]
Pihak swasta mendapatkan revenue dari pengoperasian fasilitas
infrastruktur tersebut selama periode konsesi berlangsung. Umumnya, masa
kontrak berlaku antara 10 sampai 30 tahun.[2]
Sedangkan pengertian Build Operate and
Transfer menurut Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 248/KMK.04/1995 Jo SE - 38/PJ.4/1995 adalah:
1. Bentuk
perjanjian kerjasama antara pemegang hak atas tanah dengan investor,
2. Pemegang
hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama
masa perjanjian,
3. Setelah
masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan atas bangunan
tersebut kepada pemegang hak atas tanah.
4.
Bangunan yang didirikan
investor dapat berupa gedung perkantoran, apartemen, pusat perbelanjaan, rumah
toko, hotel, dan/atau bangunan lainnya.
Menurut United
Nations Industrial Development Organizations (UNIDO) 1996, tentang Guidelines
For Infrastructure Development Trought BOT (Viena Publication)[3],
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam proyek BOT yakni :
1.
Host
Government
Pemerintah
setempat yang mempunyai kepentingan dalam pengadaan proyek tersebut (legislative,
regulatory, administratif) yang mendukung project company dari awal
hingga akhir pengadaan project tersebut. Umumnya didampingi oleh
penasehat hukum, technical, dan financial.
2.
Project
Company
Konsorsium dari
beberapa perusahaan swasta yang membentuk proyek baru. Perannya adalah
membangun dan mengoperasikan proyek tersebut dalam konsesi kemudian mentransfer
proyek tersebut kepada Host Government. Sebelumnya Project company
mengajukan proposal, menyiapkan studi kelayakan dan menyerahkan penawaran
proyek.
3.
Sponsor
Yaitu pihak yang
berperan dalam hal pembiayaan dalam pengadaan proyek tersebut.
Jeffrey Delmon
(dalam Oktorina : 2010)[4]
membagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BOT :
1.
Lenders
Merupakan sebuah badan
yang memberikan pinjaman pembiayaan dalam sebuah proyek. Seperti perjanjian
antara bank dengan pihak swasta. Dalam hal ini tidak ada kaitannya dengan
konstruksi.
2.
Grantor
dan Host Goverment
BOT disini adalah
kontrak yang diadakan pada ketetapan sebuah konsesi oleh Pemerintah Daerah atau
perwakilan yang ditunjuk Pemerintah atau pihak yang membuat peraturan. Grantor
adalah pihak yang bertanggung jawab kepada hubungan antara proyek dan
Pemerintah setempat. Seperti perlindungan dari nasionalisasi, perubahan hukum
dan perubahan nilai mata uang.
3.
Project
Company
Bertugas merancang
sarana khusus untuk menggunakan kontrak dari grantor untuk mendesain,
mengkonstuksi, mengoperasikan dan mentransfer.
4.
Share
Holders
Perusahaan yang khusus
menangani tugas yang dibutuhkan dalam perjanjian konsesi
5.
Construction
Contractor
Kontrak konstruksi akan
mengadakan perjanjian dengan project company yaitu untuk menjalankan
proyek.
6.
Offtake
Purchaser
Dalam rangka pengalihan
resiko dari project company dan lenders dapat dibuat sebuah
perjanjian dengan pembeli (purchaser) untuk menggunakan proyek dan
segala yang dapat menghasilkan.
7.
Input
Supplier
Bagian dari project
company untuk suplai kebutuhan proyek seperti bahan bangunan .
Jadi
terdapat beberapa jenis perjanjian yang terkait didalamnya :
a.
Kontrak konsesi sebagai dasar
b.
Kontrak kontraktor
c. Share holder agreement
d. Supply agreement
e. Operational agreement
f.
Offtake agreement yaitu kontrak antara user dan promotor.
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Aspek
Hukum dalam Build
Operate and Transfer
Perjanjian build operate and transfer
(BOT), merupakan perjanjian yang melibatkan pemerintah dengan investor namun
akan memberikan manfaat kepada pihak ketiga yaitu masyarakat. Sebagai
perjanjian yang berada dalam ranah hukum publik dan hukum privat dengan adanya
kemamfaatan bagi masyarakat sebagai variabel penting yang harus diperhatikan kedua
belah pihak dalam pelaksanaan perjanjian maka dalam perjanjian BOT prinsip pertanggungjawaban
yang lebih cocok untuk diterapkan adalah prinsip tanggung jawab berdasarkan
unsur kesalahan. Prinsip ini tidak menitikberatkan kesalahan pada salah satu
pihak, pihak manapun yang memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata menentukan
bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti
kerugian tersebut, dapat digugat. Jadi dalam hal ini baik pihak investor maupun
pihak pemerintah dapat digugat dengan syarat ada perbuatan melanggar hukum, ada
kerugian dan ada hubungan kausalitas antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian.
Dalam Perjanjian BOT, prinsip transparansi dapat digunakan sebagai upaya untuk melakukan
kontrol terhadap pembentukan dan pelaksanaan kontrak dan sekaligus berfungsi
sebagai perlindungan. Dalam fungsi kontrol, transparansi tidak saja berlaku
bagi pemasok/kontraktor tetapi juga bagi agen pemerintah . Hal ini disebabkan
karena fungsi kontrak di dalam bisnis adalah untuk mengamankan transaksi.[5]
Anjar Pacta Wirana[6]
menyebut
prinsip proporsionalitas dengan istilah “equatability contract” dengan
unsur justice serta fairness. Makna “equatability” menunjukan
suatu hubungan yang setara (kesetaraan), tidak berat sebelah dan adil (fair),
artinya hubungan kontraktual tersebut pada dasarnya berlangsung secara proporsional
dan wajar. Dengan merujuk pada asas aequitas praestasionis, yaitu asas yang
menghendaki jaminan keseimbangan dan ajaran justum pretium, yaitu kepantasan
menurut hukum. Tidak dapat disangkal bahwa kesamaan para pihak tidak pernah
ada. Sebaliknya, para pihak ketika masuk ke dalam kontrak berada dalam keadaan
yang tidak sama. Akan tetapi ketidaksamaan tersebut tidak boleh dimanfaatkan
oleh pihak yang dominan untuk memaksakan kehendaknya secara tidak memadai
kepada pihak lain. Dalam situasi semacam inilah asas proporsionalitas bermakna equatability.
Kedudukan
perjanjian BOT dalam sistem hukum perjanjian Indonesia terletak pada bagian
perjanjian tidak bernama, yaitu dalam hal perjanjian campuran antara perjanjian
bernama dan tidak bernama. Dalam praktik perjanjian BOT juga sering menimbulkan
problematika hukum yang cukup pelik. Disatu sisi pemanfaatan instrumen hukum
perdata ini penting artinya bagi para pihak untuk
menentukan kedudukannya dalam menyelesaikan masalah nya.
B. Kelebihan
dan Kekurangan dalam Pelaksanaan Build Operate and Transfer
(BOT)
Ada beberapa
keuntungan yang diperoleh dalam pembangunan dengan pola Build Operate and
Transfer.[7] Pertama, memperoleh sumber modal baru
dari pihak swasta, agar dapat mengurangi pinjaman pemerintah serta pengeluaran
langsung, yang dapat memperbaiki nilai hutang pemerintah. Kedua, mempercepat pembangunan proyek tanpa harus menunggu
perolehan dan cukup besar. Ketiga,
memakai keahlian pihak swasta untuk mengurangi biaya konstruksi, memperpendek
jadwal serta efisiensi pengoperasian proyek. Keempat, alokasi resiko dan beban proyek pada pihak swasta. Kelima, keterlibtan private sponsor dan
comercial lender yang berpengalaman, yang menjamin kelayakan proyek. Keenam, pemerintah tidak perlu
mengontrol proyek secara berlebihan, karena sudah diserahkan pada pihak swasta
hingga akhir masa konsesi. Ketujuh,
transfer teknologi dan pelatihan personil lokal. Kedelapan, sebagai tolak ukur efisiensi antara proyek swasta dengan
proyek pemerintah yang sejenis. Kesembilan,
keterlibatan PEMDA dalam build operate and transfer akan berhasil ganda, selain
langsung menggairahkan iklim investasi dan peningkatan eskalasi pembangunan
setempat, juga sekaligus menignkatkan pendapatan asli daerah di tengah
masyarakat yang well inform karena dipermudah mendapatkan akses global.
Selain itu, dalam
Build Operate and Transfer terdapat beberapa kelebihan dan kekurangan
dibandingkan dengan kontrak pemborongan yang konvesional[8].
Tanggung jawab hukum pihak kontraktor bersifat single point responsibility
dimana tanggung jawab kontraktor bersifat keseluruhan. Tentu saja tanggung
jawab seperti itu akan sangat memudahkan dan memuaskan bagi pihak bouw-heer (pemilik
proyek). Penerapan prisip tanggung jawab seperti itu mengakibatkan bouwheer tidak
lagi menyandarkan diri pada pendapat luar, misalnya tidak ada lagi dibedakan kesalahan
yang disebabkan design fault, workmanship fault, manufacturing fault, atau
assembly fault. Semua kesalahan menjadi tanggung jawab kontraktor tanpa
dipisah pisahkan dan hal ini akan menghemat dalam penyelesaian.
Begitu besar
tanggung jawab kontraktor secara tunggal (single liability), maka hal tersebut
dapat menjadi pendorong bagi kontraktor untuk bekerja lebih bertanggung jawab terhadap
ketepatan waktunya. Waktu pelaksanaan proyek akan lebih cepat dan lebih efisien
karena komunikasi antara bouwheer dengan kontraktor berjalan lebih
intensif.
Namun demikian,
secara teoritis dijumpai pula beberapa kelemahan dengan sistem build operate
and transfer. Pertama, pihak kontraktor harus mendesain atau bertanggung
jawab untuk mendesain suatu proyek, sehingga menyebabkan usaha untuk mendesain biasanya
tidak dilakukan secara maksimal. Bisa jadi adanya kekurangan pengalaman untuk
mendesain atau prioritas utama bukan ditempatkan soal desain tetapi pada soal pabrikasi.
Artinya, apabila ada unsur aestetika bertentangan dengan unsur fabrikasi, maka
unsur fabrikasi lebih dimenangkan dan unsur keindahan dikalahkan; kedua,
kualitas pekerjaan menjadi kurang terjamin, karena dengan sistem ini tanggung
jawab pekerjaan bersifat tunggal maka ada kecendrungan pihak kontraktor meng erjakan sendiri seluruh pekerjaan
tanpa mau menyewa atau membayar tenaga tenaga profesional yang lebih mampu untuk
mendesain, merancang dan mengawasi pekerjaan oleh tenaga arsitek dan konsultan.
C. Hambatan
yang Timbul dalam Build
Operate And Transfer (BOT)
Dalam
pelaksanaan pembangunan fasilitas umum dengan kontrak Build Operate and
Transfer di beberapa daerah, banyak sekali pelaksanaan pembangunan dengan Build
Operate and transfer mengalami beberapa hambatan yang disebabkan oleh beberapa
faktor. Faktor tersebut antara lain[9];
A.
Ketidakseragaman
atau ketidakkonsistenan dari beberapa peraturan perundang-undangan yang
mengatur kerjasama;
B.
Ketidaksepahaman
atau adanya multi tafsir dari aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat maupun
pemangku kepentingan yang terkait terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
BOT;
C.
Kurangnya
Sumber Daya Manusia yang mempunyai kompetensi di bidang kerjasama khususnya
dalam hal penyusunan kontrak;
D.
Kurang
matangnya perencanaan dari investor, yang mengakibatkan keterlambatan
pelaksanaan pembangunan karena kurangnya dana dan kesulitan mencari penyandang
dana (Bank/Lembaga Keuangan) yang maupun diajak kerja sama oleh investor;
E.
Hambatan
birokrasi yang ditimbulkan oleh organisasi dan koordinasi proyek yang kurang
baik serta adanya pergantian kepemimpinan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
anggota Tim Koordinasi Kerjasama Daerah dan yang terkait dalam pelaksanaan
kontrak BOT.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerja sama build operate and transfer
(BOT) dipilih sebagai solusi dari kekurangan dana dari Pemerintah. Kerja
sama tersebut dituangkan dalam kontrak kerja sama yang berisikan hak dan
kewajiban para pihak mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Buku III tentang perikatan. Dalam perjanjian tersebut, pemegang hak atas tanah
memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa
perjanjian. Setelah masa perjanjian berakhir, investor mengalihkan kepemilikan
atas bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah.
Dalam proyek
Build operate and transfer terdapat tiga pihak yang terlibat yakni Host
Government yaitu Pemerintah setempat yang mempunyai kepentingan dalam
pengadaan proyek tersebut, Project Company yaitu konsorsium dari
beberapa perusahaan swasta yang membentuk proyek baru, serta Sponsor yaitu
pihak yang pihak yang berperan dalam hal pembiayaan dalam pengadaan proyek
tersebut.
Selain
keuntungan memperoleh sumber dana besar secara cepat , dalam perjanjian BOT
juga pemerintah tidak perlu
mengontrol proyek secara berlebihan, karena sudah diserahkan pada pihak swasta
hingga akhir masa konsesi serta memperoleh transfer teknologi dan pelatihan SDM
lokal. Serta meningkatkan gairah iklim investasi dan peningkatan eskalasi
pembangunan setempat.
B.
Saran
Dari
kesimpulan sebagaimana tersebut di atas maka ada beberapa hal yang dapat
diajukan sebagai saran dalam pelaksaan kerja sama Build operate and transfer
antara pemerintah dengan pihak swasta
·
Perlu
pengaturan yang lebih jelas tentang kerja sama build operate and transfer
(BOT) ke dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih konkret, oleh karena
peraturan yang ada kini belum merinci tentang kerja sama build operate and
transfer (BOT) ini. Sehingga meminimalisir ketidaksepahaman maupun adanya
multi tafsir dari aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat maupun pemangku
kepentingan yang terkait terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
BOT.
·
Harus dilakukan studi
kelayakan yang lebih spesifik terutama dari segi keuangan. Perencanaan ini
diperlukan agar tidak mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan pembangunan
karena kurangnya dana dan kesulitan mencari penyandang dana (Bank/Lembaga
Keuangan) yang maupun diajak kerja sama oleh investor
C.
Ucapan
terimakasih
Dalam penyusunan makalah ini penulis
sering menemukan kendala dalam hal referesi sehingga penulis merasa makalah ini
jauh dari kata sempurna. Dalam kesempatan yang terakhir ini penulis mengucapkan
terimakasih kepada:
a. Allah
SWT, yang telah memberikan kemudahan serta kelancaran dalam penyusunan makalah
ini;
b. Orang
tua penulis, yang memberikan semangatnya dalam penyusunan makalah ini;
c. Bapak
Saryono Hanadi selaku dosen matakuliah Pengantar Hukum Bisnis, yang telah
memberikan ilmu yang dimilikinya;
d. Teman-teman
yang telah turut serta membantu penyusunan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Adha, Lalu Hadi. 2011. Kontrak Build Operate Transfer Sebagai Perjanjian Kebijakan Pemerintah
Dengan Pihak Swasta. Jurnal Dinamika Hukum
Vol. 11 No. 3 September 2011.
Asikin, Zainal. 2012. Perjanjian Build And Transfer Antara
Pemerintah Daerah Dengan Pihak Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur (Studi Di
Nusa Tenggara Barat). Jurnal Dinamika Hukum
Vol. 12 No. 3 September 2012.
Djatmiati,
Tatiek Sri. 2004. Prinsip Izin Usaha
Industri Di Indonesia. Universitas Airlangga : Surabaya
Oktorina,
Ima . 2010. Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam
Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro : Semarang
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah
Rasjidi,
Lili. 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Mandar Maju : Jakarta. Hlm.68.
Soleh; 2010. Pelaksanaan
Pembangunan Fasilitas Umum Dengan Kontrak Bangun Serah Guna / Build Operate Transfer ( BOT) di
Pemerintah Daerah Kabupaten Pekalongan. Universitas Diponegoro : Semarang.
United
Nations Industrial Development Organizations (UNIDO), tentang Guidelines For
Infrastructure Development Trought BOT, ( Viena Publication, 1996)
Wirana, Andjar Pachta.
1994. Aspek Hukum Perjanjian Build, Operate and Transfer. Penelitian
BPHN : Jakarta
[1] Tatiek
Sri. Djatmiati, 2004. Prinsip Izin Usaha Industri Di Indonesia.
Universitas Airlangga : Surabaya
[2] Ima
Oktorina.2010. Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam
Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro : Semarang
[3] United
Nations Industrial Development Organizations (UNIDO), tentang Guidelines For
Infrastructure Development Trought BOT, ( Viena Publication, 1996)
[4] Ima
Oktorina.2010. Kajian Tentang Kerjasama Pembiayaan dengan Sistem BOT dalam
Revitalisasi Pasar Tradisional. Universitas Diponegoro : Semarang.
[6] Andjar
Pachta Wirana. 1994. Aspek Hukum Perjanjian Build, Operate and Transfer.
Penelitian BPHN : Jakarta. Hlm. 21.
[7] Lalu Hadi Adha. 2011. Kontrak Build operate transfer
sebagai perjanjian kebijakan pemerintah denfan pihak swasta. Jurnal
Dinamika Hukum Vol. 11 No. 3 September 2011. Hlm. 551
[8] Zainal Asikin. 2012. Perjanjian Build And
Transfer Antara Pemerintah Daerah
Dengan Pihak Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur(Studi Di Nusa Tenggara
Barat). Jurnal
Dinamika Hukum Vol. 12 No. 3 September 2012.
Hlm. 514
[9] Soleh; 2010. Pelaksanaan Pembangunan Fasilitas Umum Dengan Kontrak Bangun Serah Guna /
Build Operate Transfer ( BOT) di Pemerintah Daerah
Kabupaten Pekalongan. Universitas Diponegoro : Semarang. Hlm.
76.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.